CPNS 2023

Daftar CPNS 2023 Pahami Jenjang Karirnya,Ternyata Puncak Karir seorang ASN Hanya Sampai Golongan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar CPNS 2023 pahami jenjang karirnya,ternyata puncak karir seorang ASN hanya sampai golongan ini.

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN baik PPPK maupun CPNS 2023 antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Lalu bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS? Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi.

Baca juga: PENGUMUMAN! Bentar Lagi CPNS 2023 Dibuka, Sekarang Sudah Sampai Ditahap Ini

Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Baca juga: 44 Soal CPNS 2023 yang Diprediksi Sering Muncul Saat Ujian SKD, Perhatikan Baik-baik Ya!

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

  • Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun,
  • Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional,
  • Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Baca juga: Bocoran Informasi Terbaru: Jadwal CPNS 2023 PDF, Begini Kata Kemenpan RB

Golongan

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Halaman
1234