Berita Nasional

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding

Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini, diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Sosok Teddy Minahasa

Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (tangkapan layar Kompas TV)
Teddy Minahasa diketahui lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.

Kariernya di kepolisian, dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Pada tahun 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota, yakni menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pada 2011, Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.

Lantas, Teddy Minahasa menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri pada 2013. 

Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.

Selanjutnya, nama Teddy Minahasa semakin populer lantaran menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.

Ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017.

Kemudian, kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Pada tahun 2018, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama.

Halaman
123