Berita Nasional

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding

Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding

TRIBUNGAYO.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Teddy Minahasa berlangsung pada Selasa (30/5/2023) kemarin.

Tak terima dipecat tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Teddy Minahasa akan ajukan banding.

Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.

Terkait pemecatan tidak hormat Teddy Minahasa ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.

"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.

Diketahui, terkait kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

 "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman
123