Berita Aceh

Napi Kasus Sabu 26 Kg yang Mantan Anggota Dewan di Aceh Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin

TRIBUNGAYO.COM - Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba jenis sabu-sabu melarikan diri saat dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur, Aceh.

Usman bin Sulaiman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Pria tersebut merupakan mantan anggota dewan Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat.

Saat ini, polisi pihak Lapas Idi dan dibantu kepolisian sedang memburu napi yang kabur tersebut.

Mengutip Serambinews.com, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun,  Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri.

Ia selama ini dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur.

Usman napi yang divonis 20 tahun penjara pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur adalah mantan Anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat. 

Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber  Serambinews.com di Aceh Timur. 

Kalapas Kelas ll B Idi, Irhamuddin yang dikonfirmasi kepada Serambinews.com, Minggu (4/6/2023) membenarkan informasi itu. 

"Benar 1 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) Usman Bin Sulaiman melarikan diri saat berada di rumah sakit umum dr Zubir Mahmud," ungkapnya.

Baca juga: Napi Pasok Sabu ke Lapas Lhoksukon Dalam Makanan

Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.

WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.

Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas. 

Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit. 

Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis. 

Halaman
123