Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Baca juga: Rutan Takengon Bakar Puluhan HP Napi Seusai Deklarasi Zero Halinar
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.
Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Napi Sabu 26 Kg yang Divonis 20 Tahun Kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur