PPPK Teknis 2022

Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketahui ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, jangan lupa siapkan 8 berkas ini

Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan hasil seleksi untuk Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Kemenag 2022.

Terdapat 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 pada Kamis (8/6/2023).

Bagi para calon yang lulus seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan penting sebelum pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.

Pengisian DRH merupakan tahap yang krusial dalam proses administrasi ASN PPPK Kemenag 2022.

Untuk itu, calon yang lulus seleksi diharapkan memperhatikan ketentuan-ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 dan juga berkas yang harus di unggah agar proses pengisian berjalan dengan lancar.

Dimana Anda pelu memperhatikan persyaratan dan format berkas yang diminta.

Pastikan setiap berkas yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Baca juga: Kemenparekraf Umumkan Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Jadwal Pengisian DRH dan Unggah Dokumen

Periksa juga format dan ukuran berkas yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian saat mengisi DRH PPPK Kemenag 2022, pastikan data yang diinputkan adalah benar, lengkap, dan akurat.

Periksa kembali setiap informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Penting untuk diketahui Kemenag telah menetapkan batas waktu pengisian DRH.

Pastikan untuk mengisi dan mengunggah berkas-berkas yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan, hal tersebut dapat bersifat fatal yang menyebabkan Anda gugur menjadi ASN.

Berdasarkan pengumuman terbaru yang dikeluarkan pada 7 Juni 2023 tentang hasil akhir seleksi pasca sanggah calon PPPK Kemenag 2022, terdapat beberapa dokumen yang wajib di unggah oleh para peserta yang dinyatakan lulus.

Baca juga: PENTING! Cara Isi DRH PPPK Teknis 2022 dan Siapkan 10 Dokumen Ini Sebelum Tenggat Waktunya Berakhir

Halaman
1234