Sehingga, Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengonfirmasi adanya permohonan ini.
"Sudah diterima di Kepaniteraan kemarin ya (Minggu, 6 Agustus 2023)," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Dikutip dari laman mkri.id, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.(*)
Baca juga: Hasil Persita Tangerang vs PSM Makassar Babak Kedua di BRI Liga 1 2023/2024
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dibatasi 2 Periode