Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini.

"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," lanjut Betty.

Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul KPU Imbau Masyarakat Cek Data Sebelum Pindah Lokasi Memilih saat Pemilu 2024, Ini Link-nya

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bisakah Mengurus Dokumen Pindah Lokasi Pemilih Pemilu 2024 Secara Online? Begini Penjelasan KPU

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News