Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko untuk 'Merebut' Demokrat, Juru Bicara MA: Urusan Internal Partai
TRIBUNGAYO.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat disambut sukacita oleh elite Partai Demokrat termasuk ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Moeldoko untuk 'merebut' Demokrat.
Mahkamah Agung melalui situs resminya paka Kamis (10/8/2023) mengumumkan yang berisi "Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," tulis MA dalam situs resminya.
Baca juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Ganjar: Sandiaga, Erick, Andika, AHY & Cak Imin
Perkara yang diadili oleh tiga hakim yakni Yosran (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (anggota majelis), dan Cerah Bangun (anggota majelis) itu juga memutuskan agar Moeldoko dan Johnny Allen Marbon agar membayar biaya perkara PK sebesar Rp 2,5 juta.
Momen sukacita atas penolakan PK ini diunggah oleh Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023).
"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis.
Baca juga: AHY Masuk 5 Besar Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan Demokrat
Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, tampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut.
AHY yang membacakan putusan tersebut lantas mendapat sambutan para elite Demokrat dengan bersorak-sorai.
Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY.
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.
Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan."
Baca juga: Capres Anies Nonton Bareng AHY Ajang SEA V League 2023, Timnas Voli Indonesia Bungkam Vietnam 3-0
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh teriakan gembira rekannya.
Tampak dalam video tersebut AHY dikelilingi oleh sejumlah elite Demokrat.
Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.
Kubu Moeldoko Tentukan Arah Politik Baru
Sementara, inisiator KLB Partai Demokrat Moeldoko menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.
Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.
Baca juga: Anies Baswedan dan AHY Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat.
Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik.
Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata inisiator KLB Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Baca juga: KLB Moeldoko Ajukan PK, Tarmina Minta Perlindungan Hukum ke PN Takengon
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta putranya, AHY yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
Jubir MA: Urusan Internal Partai
Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Kabar Duka Istri Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan RI, Meninggal Dunia
Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.
Tak Bisa Ajukan PK Lagi
Dengan putusan ini, Suharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Akhir Upaya Moeldoko 'Rebut' Demokrat: PK Ditolak MA, Tak Bisa Ajukan Lagi
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News