Berita Nasional

Tips Lulus Ujian SIM C dengan Skema Terbaru Bagi Pengendara Roda Dua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Gayo Lues mengujicoba penggunaan sirkuit baru praktek berkendara untuk pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres setempat, Kamis (10/8/2023).

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

2. Syarat Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Lulus Ujian SIM C dengan Lintasan S, Perhatikan Hal Ini saat Tes Teori dan Praktik