Tips Lulus Ujian SIM C dengan Skema Terbaru Bagi Pengendara Roda Dua
TRIBUNGAYO.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan satu diantara dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga.
Untuk dapat memilikinya, pengendara wajib melewati sejumlah tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.
Sejak 7 Agustus 2023, Polri resmi mengubah skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perubahan tersebut mengakibatkan dihapuskannya materi tes zig-zag atau slalom pada ujian SIM C.
Untuk dapat memiliki SIM, pengendara wajib melewati sejumlah tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.
Baca juga: Operasi Zebra Seulawah 2023, Pemohon SIM di Satpas Polres Gayo Lues Meningkat
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, dengan skema baru tersebut maka terdapat sejumlah poin yang dijadikan pertimbangan untuk menentukan lulus dan tidaknya peserta dari ujian SIM yang dijalani.
Adapun kriteria yang perlu diperhatikan oleh peserta untuk dapat lulus ujian SIM C tersebut yakni sebagai berikut:
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Lulus Ujian SIM C Skema Terbaru
1. Pengendara berjalan lurus
2. Bermanuver u-turn atau putar balik
3. Balik arah sesuai rambu
4. Gerakkan Letter S
5. Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan
Baca juga: 17 Warga Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara
6. Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak
7. Kaki tidak boleh menginjak aspal
Selain beberapa hal di atas, untuk dapat lulus ujian SIM C pengendara juga wajib menjalani tes teori, melengkapi syarat administrasi yakni tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Sebelum menjalani tes teori, peserta dapat mempelajari kisi-kisi soal tes SIM yang telah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dapat diunduh di sini.
Peserta diwajibkan menjawab 65 soal pada tes teori melalui komputer.
Baca juga: Jumlah Warga di Aceh Tenggara yang Mengurus SIM Bertambah, Hari Ini Sebanyak 25 Orang
Materi Ujian Praktik SIM Terbaru
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag atau slalom test;
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;
Baca juga: Layanan Selama Dua Pekan, 117 Orang Warga Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan daat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter;
6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter;
7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.
PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Lulus Ujian SIM C dengan Lintasan S, Perhatikan Hal Ini saat Tes Teori dan Praktik