Berita Nasional

Anda Ingin Membuat SIM A, B, C dan D, Berikut Rincian Biaya Resminya

Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.(otomotifnet.gridoto.com)

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bila ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru atau perpanjangan.

SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM dan digunakan sesuai kendaraan yang dikemudikan.

Biaya pembuatan SIM baru tentu berbeda dengan biaya perpanjangan SIM.

Tentu Anda ingin mengetahui rincian biayanya.

Pembuatan SIM dilayani di semua kantor Sarpas di Indonesia serta mobil SIM keliling.

Melansir Kompas.com, Kamis (4/1/2024) adapun jenisnya yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.

Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Baca juga: Selama November 2023, Sebanyak 243 Orang di Aceh Tenggara Miliki SIM

Lantas, bagaimana rincian pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan bermotor di Indonesia?

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan SIM A

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Halaman
12