Pemilu 2024

Jadwal Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan KPU, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan KPU.

Jadwal Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan KPU, Berikut Rinciannya

TRIBUNGAYO.COM - Berikut jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Baca juga: 80.230 Kotak Suara Pemilu 2024 Segera Distribusikan, Ketua KIP Aceh: Dikawal Ketat Aparat Keamanan

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Tengah Patroli Objek Vital dan Lokasi Keramaian

Tahapan Penyelenggaraan

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

Baca juga: Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Perbedaannya

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com