* Partai Garuda: 0,32 persen (219.609 suara)
* Partai Amanat Nasional (PAN): 6,93 persen (4.752.210 suara)
* Partai Bulan Bintang (PBB): 0,35 persen (243.320 suara)
* Partai Demokrat: 7,41 persen (5.082.655 suara)
* Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,55 persen (1.746.952 suara)
* Partai Perindo: 1,28 persen (877.659 suara)
* Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.777.124 suara)
* Partai Ummat: 0,45 persen (305.865 suara)
Baca juga: Gibran Temui Prabowo Bahas Kementerian Baru untuk Jalankan Program Makan Siang dan Susu Gratis
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com