Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah, kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan itu diantaranya, berinisial AN (34) seorang petani warga Desa Blang Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, TA (24) seorang pelajar/ mahasiswa warga Desa Lingge Alas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keduanya dicokok anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah saat berada di Desa Cemparam Pakat Jeroh, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal S.H M.H mengatakan, kedua pria ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Lanjutnya, atas informasi dari masyarakat, anggota opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah, langsung melakukan pengintaian di seputaran lokasi.
Alhasil pihak petugas langsung mengamankan keduanya yang kala itu berada dalam satu rumah warga di desa setempat.
"Keduanya langsung kita amankan saat petugas melakukan penggeledahan sehingga dari hasil penggeledahan itu, kita temukan lah barang bukti jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba kepada TribunGayo.com pada, Jumat (8/3/2024).
Menurut Kasat, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok gudang garam kaleng warna merah yang berisikan 1 paket plastik transparan berleskan merah.
Dalam kotak rokok ditemukan berisikan 17 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2.5 gram.
Selanjutnya, juga ikut diamankan, satu buah kaca pirek serta buah sendok yang terbuat dari pipet, dan tiga lembar uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Kemudian, bb lain yang diamankan berupa dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan handphone merek xiaomi.
"Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lidik/sidik lebih lanjut," demikian tutur Kasat Resnarkoba. (*)