Berita Nasional

Rekam Jejak Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Berakhir Divonis 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekam Jejak Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Berakhir Divonis 10 Tahun Penjara.

Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012;

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Terbukti Menerima Gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Tanah Bangunan & 14 Ruko

Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Temukan Bukti Transaksi Keuangan

Baca juga: Andhi Pramono Klarifikasi Harta Kekayaan, Sebut Setiap Tahun Selalu Lapor LHKPN