Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Bardan Sahidi dan Karimansyah sudah menerima dua surat keputusan (SK) persetujuan B1 KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Alhamdulillah, Allah telah memudahkan jalan ini," kata Bardan Sahidi kepada TribunGayo.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Bardan, ia menerima SK B1 KWK dari PKS dan PKB ini hadir langsung ke Jakarta bersama Karimansyah.
Lanjutnya, SK B1 KWK dari PKB diserahkan oleh Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar pada, Minggu (18/8/2024).
Sedangkan SK B1 KWK dari PKS diserahkan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jendral, Habib Aboe Bakar Al Habsy pada, Senin (19/8/2024).
"SK B1 Parpol KWK ini sebagai syarat mendaftar ke KIP Aceh Tengah sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Bardan.
Lanjut Bardan, setelah menerima SK ini, tim akan mendaftarkan pasangan tersebut ke KIP Aceh Tengah sesuai jadwal.
"Tim pemenangan dan partai koalisi akan bekerja keras mewujudkan keinginann rakyat menjadi pelayan dan pelindung rakyat Aceh Tengah," jelas politisi PKS ini.
Sementara itu, Karimansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai pengusung dan pendudukung PKS, PKB, PNA dan GABTHAT.
"Bismillah! kami wakafkan diri untuk rakyat," kata Karimansyah yang juga mantan Sekretaris Daerah Aceh Tengah itu.
Sebagaimana diketahui, SK tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Periode 2024-2029 merupakan formulir Model B Persetujuan KWK sebagaimana yang disyaratkan oleh KIP/KPU.
Isi SK tersebut menyataka: memberikan persetujuan kepada calon bupati Bardan Sahidi dan calon wakil bupati Karimansyah untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.
Dengan demikian, pasangan dengan akronim Bersama Bardan-Kariman (Beriman) ini, dinyatakan telah siap mendaftar ke KIP sesuai jadwal yang ditetapkan.
Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu, PKS meraih 4 kursi dan PKB meraih dua kursi fi DPRK Aceh Tengah. (*)