Jawabanya tidak, bila KTP hilang dan belum bisa diterbitkan ulang, maka sebagai penggantinya peserta harus memiliki surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil setempat.
3. Saat pendataan tenaga K-II/non ASN saya tamatan SLTA dan sekarang saya sudah tamat Sarjana, bisakah saya mendaftar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana?
Jawabanya bisa, sepanjang SSCASN memberikan kesempatan untuk memilih pendidikan Sarjana.
4. Saya sekarang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, apakah saya bisa melamar formasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat?
Jawabanya bisa, selama bertugas di Instansi Kabupaten Bener Meriah dapat melamar di unit kerja mana saja.
5. Saya sekarang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, apakah saya bisa melamar formasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah?
Jawabannya tidak, karena calon peserta hanya boleh melamar pada Instansi kerja saat ini yakni Kabupaten Bener Meriah.
6. Apa perbedaan formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan SLTA sederajat?
Jawabanya formasi SLTA untuk peserta lulusan SMA/SMU/SLTA dan formasi pendidikan SLTA sederajat untuk peserta lulusan MA/SMK/Paket C/Dll.
7. Saya tenaga guru, siapa yang menerbitkan surat keterangan aktif untuk saya?
Jawabanya untuk guru, surat keterangan aktif dikeluarkan kepala sekolah.
8. Apakah saya bisa menggunakan materai tempel?
Jawabanya bisa, pelamar boleh menggunakan baik itu meterai tempel maupun meterai elektronik.
9. Saya mau melamar formasi Pemadam Kebakaran, apa ada persyaratan khusus?
Jawabanya iya, untuk formasi Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan BUKAN Penyandang Disabilitas dari Puskesmas atau RSUD pemerintah.