10. Apakah ada afirmasi nilai tahun ini?
Jawabanya ada, untuk jabatan fungsional tertentu ada afirmasi nilai berdasarkan sertifikat kompetensi yang diperoleh, bisa cek di Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024.
11. Apakah ada afirmasi nilai berdasarkan tempat kerja dan masa kerja?
Tidak.
12. Apa yang perbedaan Instansi Pemerintah dengan Unit Kerja?
Jawabanya Instansi Pemerintah contohnya Kabupaten Bener Meriah/ Kabupaten Aceh Tengah/ Provinsi Aceh, dan lain sebagainya.
Sementara Unit Kerja contohnya Sekretariat Daerah/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ Puskesmas Simpang Tiga/ Sekolah dan lain sebagainya.
13. Guru tidak melampirkan SPTJM dan Surat Pengalaman Kerja tapi melampirkan Surat Aktif dari sekolah.
14. Tenaga Teknis di jajaran Dinas Pendidikan melampirkan SPTJM, Surat Aktif dan Pengalaman Kerja di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.(*)
Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Dibagi Menjadi Dua Periode Pendaftaran, Berikut Jadwalnya