Misalnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024), saat mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Terlebih, DJP Kemenkeu akan mengimplementasikan sistem coretax mulai awal 2025.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Nantinya, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan tersedia di dalam sistem ini.
Itu artinya, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak