TRIBUNGAYO.COM - KIP Aceh telah menjadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025 akan mengadakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Penetapan itu setelah KIP Aceh dilaporkan telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar penetapan itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.
Melansir Serambinews.com, ia mengatakan, Muzakir Manaf-Fadhlullah akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Kamis (9/1/2025).
“Insya Allah, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, di The Padee Hotel,” kata Muharuddin kepada Serambinews.com, Senin (6/1/2025).
Ia menyampaikan, agenda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut diputuskan setelah adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 24/PL.02.7–SD/06/2025.
Surat tertanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin tersebut memuat perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan di Banda Aceh.
Pada prosesi tersebut, pihaknya bakal mengundang para peserta Pilkada Aceh 2024 serta seluruh perwakilan partai politik.
“Di Banda Aceh (penetapan). Tapi tempat lokasi persisnya belum kami tentukan. Nanti juga akan kita undang (peserta Pilkada),” sebutnya.
Agusni menyebutkan, bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diketahui, KIP Aceh menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Mualem-Dek Fadh sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024 yakni 1.492.846 suara.
Sementara lawannya, yaitu paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil), meraih sebanyak 1.309.375 suara.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Akhirnya MK Kabulkan Setelah 36 Kali Digugat, Ini 4 Mahasiswa Dibalik Gugatan Presidential Threshold
Baca juga: Ini Keberhasilan Pemerintah Aceh Dibawah Kepemimpinan Pj Gubernur Safrizal