TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi langkah akhir penataan non-ASN sesuai UU ASN 2023.
Dimana, pemerintah terus mengintensifkan upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah akhir dalam proses ini.
Penataan tenaga non-ASN telah menjadi agenda panjang pemerintah sejak tahun 2005.
Sejak diterapkannya UU No. 5/2014, sistem ASN secara tegas hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara konsisten melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Pendataan terakhir pada tahun 2022 mencatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Angka ini terus berkurang seiring penerimaan tenaga non-ASN menjadi ASN melalui seleksi pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
Hingga awal 2024, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa dalam database BKN mencapai 1,7 juta orang.
"1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20/2023.
Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujar Menteri Rini yang dikutip dari Menpan.go.id pada Jumat (24/1/2025).
Menteri Rini menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk mempercepat penataan non-ASN.
Beberapa kebijakan penting yang telah diterbitkan meliputi:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024: Mengatur kriteria pelamar PPPK dari tenaga non-ASN terdaftar.
2. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025: Menetapkan sistem kerja PPPK paruh waktu.
3. Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri: Mengatur penganggaran gaji untuk tenaga PPPK paruh waktu dan dasar pemutakhiran data tenaga non-ASN.
Pemerintah juga menetapkan formasi jabatan untuk PPPK paruh waktu, seperti:
- formasi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
PPPK Paruh Waktu: Solusi Terakhir bagi Non-ASN
Menurut Menteri Rini, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran 2024 tetap memiliki kesempatan menjadi ASN melalui PPPK paruh waktu.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan solusi kepada tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
Namun, Menteri Rini menegaskan bahwa setelah batas akhir penataan pada 20 Januari 2024, pemerintah tidak lagi membuka kesempatan baru.
"Ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya" jelas Rini.
Menteri Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penataan non-ASN.
Ia menegaskan bahwa UU No. 20/2023 melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak baru untuk mengisi jabatan ASN.
“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 ini.
Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” pungkas Rini.
Dengan berbagai kebijakan yang telah diambil, pemerintah optimis dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ketahui Lebih Lengkap Syarat, Gaji dan Masa Depan Karier
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri akan Dibacklist pada Seleksi CASN?