c. Jika Berkas Usul MS
Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
5. Instansi Menerbitkan SK
Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku, Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: PPPK 2024: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP