PPPK 2025 Hari Ini

2 Juli 2025 Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Dibuka, Hanya Boleh Daftar 1 Jabatan dalam 1 Formasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN PPPK 2025 - Foto seseorang mengakses laman resmi SSCASN BKN untuk melihat informasi pengumuman hasil seleksi ASN 2024 pada Senin (16/6/2025). Kejaksaan RI sudah membuka pendaftaran untuk PPPK tahun 2025 mulai Rabu (2/7/2025).

TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik! Kejaksaan RI sudah membuka pendaftaran untuk PPPK 2025 mulai Rabu (2/7/2025).

Sebelum melakukan pendaftaran, baiknya Anda mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK Kartu Keluarga (KK).

Kedua NIK tersebut diperlukan untuk membuat akun pendaftaran.

Perhatikan baik-baik apa aja yang dibutuhkan saat membuat akun, dan melakukan pendaftaran.

Jangan sampai Anda salah dalam meng-input data. Jadi diperlukan ketelitian dan dibaca lagi sebelum Anda mengakhiri pendaftaran.

Perlu diketahui, Kejaksaan RI membuka beberapa jenis formasi untuk tenaga kesehatan.

Mengutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, tersedia 1.609 formasi, yang terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI ini dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN.

Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI 2025

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan NIK pada KTP dan NIK pada KK untuk membuat akun pendaftaran;
  • Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  • Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
  • Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Berkas Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah pada Pendaftaran Kejaksaan RI 2025

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;

d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Formasi Umum

• Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

Halaman
123