Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Demo di Depan Kantor Kejari, Ini Tuntutannya

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA - Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023, senilai Rp 22 Miliar. Desakan tersebut disampaikan para demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Aceh Tenggara (Agara), pada Selasa (29/7/2025).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023, senilai Rp 22 Miliar.

Desakan tersebut disampaikan para demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Aceh Tenggara (Agara), pada Selasa (29/7/2025).

Dalam orasinya, massa aksi tidak hanya meminta agar kasus proyek RR BPBD Aceh Tenggara dibuka kembali.

Akan tetapi juga mempertanyakan dugaan adanya proyek "titipan" berupa pengadaan buku bacaan (literasi) yang dialokasikan dari anggaran Dana Desa (DD).

Mereka menilai program tersebut tidak pernah diusulkan oleh masyarakat dalam forum resmi seperti musyawarah desa (Musdes), musyawarah dusun (Musdus), maupun musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

"Diduga ada oknum-oknum yang bermain dalam proyek pengadaan litirasi dari Dana Desa," ungkap mereka. 

Pasalnya, pengadaan literasi dilakukan selaras di sejumlah desa dan terkesan terkoordinir.

"Karena, tak mungkin desa yang satu dengan yang lainnya kebutuhannya sama atau seragam. Ini diduga cara-cara baru untuk menggerogoti aliran dana desa yang sebenarnya untuk kepentingan dan kebutuhan program masyarakat di desa itu.

Kasus RR BPBD Aceh Tenggara tahun 2023 ini harus dibuka kembali dan dituntaskan sampai ke meja hijau dan juga kasus-kasus lainnya yang diduga mangkrak di Kejari Aceh Tenggara," pinta Dahriansyah dalam orasinya. 

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan sebuah "Kotak Pandora", yakni kotak berisi dokumen dugaan kasus-kasus yang dinilai mangkrak di Kejari Aceh Tenggara.

Kotak tersebut langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yudi Syahputra dan sejumlah Kasi lainnya. Kotak itu kemudian dibuka langsung oleh Kajari.

Menanggapi tuntutan demonstran, Kajari Aceh Tenggara menjelaskan bahwa kasus proyek RR BPBD telah ditutup pada Agustus 2024.

Dalam kasus itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, yang telah dikembalikan.

Penutupan kasus tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Aceh Tenggara.

Halaman
12