Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gencarkan Razia Kafe Maksiat dan Lapo Tuak

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA LOKASI MAKSIAT - Kasatpol PP WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, Rabu (30/7/2025). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayataul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tenggara terus menggencarkan razia terhadap sejumlah kafe yang diduga menjadi lokasi praktik maksiat atau menyediakan wanita penghibur.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayataul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tenggara terus menggencarkan razia terhadap sejumlah kafe yang diduga menjadi lokasi praktik maksiat atau menyediakan "wanita penghibur".

Selain itu, razia juga menyasar lapo tuak atau tempat penjual minuman keras (Miras) yang melanggar Qanun Syariat Islam tentang khamar (minuman keras).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, kepada TribunGayo.com, Rabu (30/7/2025). 

"Kita telah perintahkan personil Satpol PP Aceh Tenggara untuk melakukan razia dan memetakan lokasi yang diduga kafe yang dijadikan tempat maksiat. Kemudian, mereka juga akan merazia lapo tuak.

Razia dalam penegakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat itu, terus mereka lakukan. Hal ini berdasarkan perintah Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry untuk memberantas penyakit masyarakat di Aceh Tenggara," ujar Ramisin.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, saat ini terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik maksiat.

Oleh karena itu, pihaknya telah menugaskan personel Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, untuk melakukan patroli rutin.

Ramisin juga mengimbau para Pengulu Kute (Kepala Desa) dan aparatur desa agar turut membantu penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Jika ada lokasi PSK di desa atau lokasi penyakit masyarakat (Pekat) agar melaporkan kepada Satpol PP Aceh Tenggara.

Dukungan dan kerjasama para Pengulu Kute sangat diharapkan demi tegaknya Qanun Syariat Islam di Aceh Tenggara," harapnya.

Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 adalah peraturan daerah yang mengatur tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh.

Hukum Jinayat adalah bagian dari Syariat Islam yang mencakup perbuatan yang di larang oleh Syariat Islam (jarimah) dan hukuman (uqubat) yang berlaku di Aceh.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang diatur dalam Qanun ini diantaranta: 

  • Khalwat (berdua-duaan bukan mahram)
  • Maisir (judi)
  • Khamar (minuman beralkohol)
  • Zina, Liwath, Musahaqah (hubungan seksual di luar nikah, homoseksual, lesbian)
  • Pelecehan seksual, pemerkosaan, dan qadzaf (menuduh zina tanpa bukti)
  • Dan sebagainya. (*)

Baca juga: 50 Personel Satpol PP Aceh Tenggara Lulus PPPK Belum Terima SK, Ini Penjelasan BKPSDM

Baca juga: Operasi Pekat, Satpol PP Aceh Tenggara Butuh Truk Reo untuk Operasional

Baca juga: Sempat Kejaran dengan Satpol PP & WH Aceh Tenggara, Wanita di Kafe Dicokok