Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, kabupaten setempat.
MMF diamakan karena memiliki 14 paket barang haram berupa sabu dan ganja.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Kamis (31/7/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Yaitu yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung pada pukul 10.30 WIB.
Petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening digenggaman di tangan sebelah kirinya.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, satu unit handphone Infinix warna biru dan uang Rp 50 ribu.
Tersangka MMF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya.
"Kini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas Polres Aceh Tenggara. (*)
Baca juga: Prediksi Cuaca di Aceh: Kutacane dan Blangkejeren Berawan hingga Hujan Ringan Jumat 1 Agustus 2025
Baca juga: Simpan 2,29 Gram Sabu Dibawah Bantal, Warga Sebungke Aceh Tenggara Diringkus
Baca juga: Kemarau Landa Aceh Tenggara, DPRK Minta Pemkab Gelar Shalat Minta Hujan