Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur.
"Tim sudah turun di lapangan. Dan LHP Lawe Tawakh telah dikeluarkan pihak Inspektorat Aceh Tenggara," ujarnya.
Namun, Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara tidak menjelaskan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Lawe Tawakh tersebut.
"Tidak bisa dijelaskan temuan dalam LHP-Kute ini," katanya.
Ia menambahkan bahwa LHP-Kute tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam waktu dekat.
"Rencananya, dalam waktu dekat ini LHP-Kute Lawe Tawakh diserahkan ke Kejari Aceh Tenggara," ungkap Abdul Kariman.
Menurutnya, pihak Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Kejari untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam laporan tersebut, khususnya terkait dugaan penyimpangan penggunaan ADD.
Laporan DPC Formades Aceh Tenggara
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Aceh Tenggara telah melaporkan dugaan penyimpangan ADD tahun 2024 di Desa Lawe Tawakh ke Kejaksaan setempat.
Dugaan penyimpangan pengelolaan ADD tahun anggaran 2024 di desa tersebut pertama kali dilaporkan oleh DPC Formades ke Kejari pada 4 Februari 2025.
Namun, Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kejari Aceh Tenggara ke Inspektorat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH, pada Senin (14/7/2025) mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan korupsi ADD Lawe Tawakh telah diserahkan ke Inspektorat.
"Berkas dugaan korupsi ADD Lawe Tawakh Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara telah dilimpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara," ujarnya.
Keluhan Formades Aceh Tenggara
Sementara itu, Ketua Formades Aceh Tenggara, Muhammad Masir ST, mengeluhkan lambannya inspektorat menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur.
Ia menegaskan bahwa laporan yang sudah dilimpahkan oleh kejaksaan seharusnya menjadi prioritas utama.
"Seharusnya, kasus yang dilimpahkan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi prioritas untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
Kasus ini kalau tak secepatnya tuntas, maka Formades Aceh Tenggara akan melakukan berdemo di Kantor Inspektorat Aceh Tenggara," tegasnya.
Tanggapan Inspektorat Aceh Tenggara
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman menambahkan bahwa penanganan kasus ADD Lawe Tawakh baru ditindaklanjuti minggu ini karena tim Inspektorat masih menyelesaikan beberapa kasus yang belum selesai.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut kasus tersebut berada di bawah koordinasi Sekretaris Inspektorat.
"Kasus Desa Lawe Tawakh ada dua pengaduannya, makanya kemaren masih menunggu Kabag Tata Pemerintahan dan kesimpulan rapat yang dipimpin Asisten 1 Setdakab," ungkapnya. (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh Aceh Tenggara Belum Ditangani, Formades Desak Inspektorat
Baca juga: Wacana Provinsi ALA Kembali Bergema di Tanah Alas, Ini Kata Ketua KP3ALA Pusat Armen Desky
Baca juga: Formades Aceh Tenggara Desak Kejari Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh