Angka Perkawinan Anak
Bukan Hanya Pernikahan Dini, Kasus Kehamilan Anak Juga Tinggi di Bener Meriah
Dari 352 kasus, terbanyak berada di Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Angka ini menunjukkan bahwa kemungkinan jumlah pernikahan dini bisa lebih tinggi.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Fenomena perkawinan anak di Kabupaten Bener Meriah, kembali menjadi perhatian serius. Bukan saja angka pernikahan dini yang tinggi, tetapi kasus kehamilan anak di bawah umur juga mencatatkan data yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data terbaru yang diperoleh TribunGayo.com dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bener Meriah, pada Selasa (9/8/2025), kasus kehamilan anak dibawah umur di Bener Meriah mencapai sebanyak 352 kasus.
Dari 352 kasus, terbanyak berada di Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Angka ini menunjukkan bahwa kemungkinan jumlah pernikahan dini bisa lebih tinggi dari data yang terlaporkan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan di Bener Meriah.
Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin kepada TribunGayo.com, Selasa (9/9/2025) mengatakan, ada banyak faktor yang mempengaruhi angka pernikahan dini dan kehamilan anak dibawah umur.
"Banyak faktor, belum meratanya tingkat pendidikan, kurangnya pemahaman tentang bahaya pernikahan dini dan adanya kebiasaan di masyarakat yang menjadikan pernikahan sebagai solusi", ungkap Edi Jaswin.
Maka dari itu kata Edi Jaswin, perlunya kerja sama lintas sektor untuk memberikan edukasi dan pendampingan yang lebih masif.
Lanjutnya, tingginya kasus perkawinan anak dan kehamilan remaja memiliki dampak langsung terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bener Meriah.
"Sangat berpengaruh sekali, karena kualitas SDM sangat bergantung pada kualitas keluarga," jelasnya.
Menurutnya, salah satu prasyarat keluarga berkualitas adalah pasangan suami istri menikah dalam kondisi siap mental, cukup umur dan memiliki bekal ilmu yang cukup.
Itu artinya, kualitas keluarga menjadi pondasi utama dalam membangun SDM yang unggul.
Salah satu prasyarat keluarga berkualitas adalah jika pasangan suami istri menikah dalam kondisi siap mental, cukup umur, dan memiliki bekal ilmu yang memadai.
Tanpa kesiapan tersebut, anak-anak yang lahir dari pernikahan dini berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesehatan hingga keterbatasan akses pendidikan.
Guna menekan angka perkawinan anak dan kehamilan dini, pemerintah daerah bersama beberapa pihak terkait seperti DP3AKB, Pimpinan Daerah Aisyiyah dan para stakeholder terkait terus berupaya memberikan edukasi dan advokasi.
Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kesempatan, mulai dari forum masyarakat, lembaga pendidikan, hingga ruang-ruang publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-dini-1.jpg)