Angka Perkawinan Anak

Lonjakan Angka Perkawinan Anak di Bener Meriah Memprihatinkan, DP3AKB: Ini Menjadi Perhatian Serius

Berdasarkan data terbaru yang diperoleh TribunGayo.com melalui DP3AKB Bener Meriah, jumlah kehamilan di bawah umur mencapai 352 kasus.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Edi Jaswin
ANGKA PERKAWINAN ANAK - Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin, 2025. Data terbaru menunjukkan angka kasus yang cukup tinggi dan dinilai memprihatinkan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat. 

TRIBUNGAYO.COM - Fenomena perkawinan anak kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bener Meriah.

Data terbaru menunjukkan angka kasus yang cukup tinggi dan dinilai memprihatinkan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat.

Berdasarkan data terbaru yang diperoleh TribunGayo.com melalui DP3AKB Bener Meriah, Selasa (9/9/2025), jumlah kehamilan di bawah umur mencapai 352 kasus.

Angka ini diyakini turut mendorong meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah berhawa sejuk tersebut.

Tingginya kasus perkawinan anak tentu menjadi ancaman serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bener Meriah.

Tanggapan DP3AKB Bener Meriah

DP3AKB Bener Meriah menegaskan bahwa lonjakan angka perkawinan anak ini menjadi perhatian semua pihak.

Langkah konkret telah dilakukan melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) lintas sektor untuk memperkuat sinergi dalam penanganan isu tersebut.

“Kita sudah menyusun MoU lintas sektor terkait isu ini. Selanjutnya kita sedang dalam tahap menyusun Strada (Strategi Daerah).

Dan kemudian kita harapkan akan lahir Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum yang lebih kuat,” ungkap Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin kepada TribunGayo.com, Selasa (9/9/2025).

Edi Jaswin menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan anak.

Menurutnya, edukasi mengenai bahaya menikah di usia dini sangat penting, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun masa depan anak.

“Ini menjadi perhatian serius, kita menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk terus menggabungkan bahaya pernikahan di bawah umur.

Jika kondisi memang mengharuskan terjadi pernikahan anak, maka sebaiknya mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, demi menjamin hak-hak sipil calon pengantin dan anak-anaknya kelak,” jelas Edi.

Salah satu masalah yang paling dikhawatirkan adalah praktik pernikahan di bawah tangan.

Menurut Edi, hal itu merupakan jebakan berbahaya karena berpotensi menghilangkan hak-hak hukum istri maupun anak yang dilahirkan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved