Berita Bener Meriah Hari Ini

Satpol PP Bener Meriah Amankan Empat Warga Aceh Utara, Modus Minta Sumbangan Atas Nama Pesantren

Satpol PP mengimbau warga, terutama para pedagang, untuk tidak sembarangan memberikan uang kepada peminta sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
MODUS MINTA SUMBANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional, Jumat (12/9/2025). Saat diinterogasi, para peminta sumbangan ini memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya bagian dari lembaga yang dimaksud. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional.

Operasi ini digelar untuk menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dan satu wanita.

Modus mereka pengumpulkan dana ilegal dengan mengatasnamakan sebuah pesantren.

Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, Minggu (14/9/2025), mengatakan jika pihaknya lagi gencarnya melakukan operasi para peminta sumbangan yang meresahkan masyarakat.

"Kemarin hari Jumat, 12 September 2025, ada 4 orang kita amankan dan mengaku berasal dari Aceh Utara," ujarnya Kasatpol PP dan WH Bener Meriah.

Lalu, saat diinterogasi, para peminta sumbangan ini memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya bagian dari lembaga yang dimaksud.

"Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin. Jadi meminta sumbangan untuk pesantren hanya dijadikan alasan," bebernya.

Menurut Abdul Gani, para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi toko-toko dan rumah warga dengan menggunakan mobil sedan jenis Vios.

Lantas, praktik mereka ini berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. 

Hal dibuktikan dari perhitungan didapat dari barang bukti uang tunai Rp 983 ribu yang disita saat razia.

"Karenanya, mereka kita amankan dan penertiban ini sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap penggalangan dana memiliki izin resmi," jelas  Abdul Gani.

Selanjutnya, satpol PP mengimbau warga, terutama para pedagang, untuk tidak sembarangan memberikan uang kepada peminta sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.

"Kami minta warga tidak memanjakan peminta-minta, bersedekahlah melalui lembaga resmi yang punya legalitas dan transparansi," tegas kasat.

Langkah ini disebut Kasatpol sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban sosial.

Serta mencegah eksploitasi aktivitas keagamaan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

"Terhadap para pelaku, kita hanya melakukan pembinaan, dan pendataan serta diberikan surat teguran dan dikembalikan ke wilayah asal," pungkasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak, Pengunjung Kocar-kacir

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tengah Siap Tindak Pelaku Perjudian di Arena Pacuan Kuda Blang Bebangka

Baca juga: Ciptakan Wisata Syariah, Satpol PP dan WH Aceh Tengah Lakukan Patroli Malam di Sejumlah Objek Wisata

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved