Berita Bener Meriah Hari Ini

Pria di Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara Usai Nekat Tipu Pemilik Kopi hingga Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatan terdakwa korban Musni mengalami kerugian total mencapai Rp 226.000.000.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
KASUS PENIPUAN JUAL KOPI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Misradi Bin Usman dalam perkara tindak pidana penipuan jual kopi. Sidang pamungkas itu dipimpin Hakim, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, didampingi Riris Novtasya Yolanda Sihombing dan Hanna Aqidatul Izzah masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Misradi Bin Usman dalam perkara tindak pidana penipuan jual kopi.

Majelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong memutuskan bahwa Misradi telah terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Musni warga Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Sidang pamungkas itu dipimpin Hakim, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, didampingi Riris Novtasya Yolanda Sihombing.

Dan Hanna Aqidatul Izzah masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kamis (21/8/2025).

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, telah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan tetap ditahan, dengan menetapkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti.

Antaranya satu buah buku expedisi, buku nota kontan, satu lembar nota kontan dan satu unit handphone merk Oppo.

Berdasarkan berkas perkara dan keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ketika terdakwa menelpon Musni (Korban) menanyakan kopi dan hendak membelinya.

Korban kepada terdakwa mengatakan jika kopi itu jatah orang lain dengan harga yang ditawarkan Rp 102.000 per kilogram

Terdakwa Misradi lalu memaksa dan merayu korban agar diberikan kepadanya dengan tawaran harga yang diberikan capai Rp 105.000 per kilogram.

Korban akhirnya luluh, kopi miliknya yang total keseluruhan mencapai 1280,7 kilogram diberikan kepada terdakwa dan uang pembayaran dijanjikan akan diserahkan keesokan harinya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved