Berita Bener Meriah Hari Ini

Pria di Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara Usai Nekat Tipu Pemilik Kopi hingga Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatan terdakwa korban Musni mengalami kerugian total mencapai Rp 226.000.000.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
KASUS PENIPUAN JUAL KOPI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Misradi Bin Usman dalam perkara tindak pidana penipuan jual kopi. Sidang pamungkas itu dipimpin Hakim, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, didampingi Riris Novtasya Yolanda Sihombing dan Hanna Aqidatul Izzah masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kamis (21/8/2025). 

Lantas terdakwa usai mengambil kopi milik korban lalu ia menjualnya lagi kepada salah satu pedagang.

Ia menjual dengan harga yang lebih murah yaitu Rp 101.000, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 136.630.000.

Kemudian keesokan harinya korban Musni meminta uang kepada terdakwa namun tak kunjung diberikan dengan disertai berbagai alasan.

Hingga pada Sabtu 8 Maret 2025, terdakwa lalu kembali datang ke rumah korban Musni dan menyampaikan jika kopi masih kurang untuk pengiriman.

Disana terdakwa kembali merayu korban untuk mengambil kopi dengan modus yang sama, yaitu menawarkan harga lebih tinggi.

Bujuk rayu dari terdakwa pun berhasil, kopi milik korban yang sebanyak 900 kilogram berhasil kembali dibawa terdakwa dan berjanji akan melunaskan semua uang pembelian di hari Senin mendatang.

Mulai dari Senin 10 Maret 2025, korban terus menagih uang pembelian kopi kepada terdakwa.

Namun dengan berbagai alasan uang pun tak kunjung diserahkan berlarut-larut hingga lebih dari sepekan.

Karena sudah tak tahan merasa ditipu dengan berbagai alasan dari terdakwa, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

Terungkap, bahwa tujuan terdakwa nekat menipu korban karena terlilit utang dan uang kopi milik korban digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.

Selanjutnya sebagian dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi seperti membeli sepeda motor, rental mobil dan kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa korban Musni mengalami kerugian total mencapai Rp 226.000.000. (*)

Baca juga: Warga Blang Tampu Bener Meriah Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Kebun

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Anjlok Rabu 22 Oktober 2025

Baca juga: Mutasi ke Madiun, PWI Bener Meriah Berikan Penghargaan ke Kajari

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved