Berita Aceh Hari Ini

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat

Tragedi tanah longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Editor: Sri Widya Rahma
SERAMBINEWS.COM/HO
KORBAN TAMBANG EMAS - Insiden nahas menimpa tiga penambang emas tradisional yang sedang bekerja di kawasan Blok 20, Gampong Panggong, Sabtu (4/10/2025). Tiga orang warga kabupaten Aceh Jaya menjadi korban longsoran tebing di kawasan penambangan emas Blok 20, Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. 

TRIBUNGAYO.COM - Tragedi tanah longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Insiden nahas ini menimpa tiga penambang emas tradisional yang sedang bekerja di kawasan Blok 20, Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Sabtu (4/10/2025).

Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya selamat, satu mengalami luka berat dan satu lagi tidak mengalami luka.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Serambinews.com, menurut keterangan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya, AG Suhadi, para korban diketahui sedang menambang emas secara manual di bahu tebing dengan menggali lubang menyerupai sumur.

"Mereka buat lubang seperti sumur di dinding tebing, dan mereka duduk di situ.

Mereka berdua itu besar buat lubangnya, tembus lubang mereka buat," ujar AG Suhadi saat dionfirmasi Serambinews.com.

Diketahui, saat proses penambangan berlangsung, tebing bekas galian ekskavator lama tiba-tiba longsor.

Dijelaskan, longsor terjadi dua kali, longsor pertama hanya menimbun kaki korban, tapi saat upaya penyelamatan dilakukan, longsor kedua kembali terjadi.

"Korban awalnya tenggelam hanya kaki saja saat longsor pertama, kemudian longsor lagi, longsornya dua kali," sebut Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya.

Sementara itu, salah seorang saksi lainnya menyebutkan bahwa dari ketiga korban yang tertimpa longsor, satu orang tertimbun seluruh badan, satu masih memiliki ruang untuk bernafas, dan satu lainnya berhasil menyelamatkan diri. 

Lokasi Tambang Tidak Miliki Izin

Camat Krueng Sabee, Muslim Arais kepada Serambinews.com, Senin (6/10/2025), menyatakan bahwa lokasi penambangan emas secara tradisonal di Blok 20 tidak memiliki izin.

"Yang kita tahu untuk lokasi tersebut tidak memiliki izin penambangan," jelasnya.

Muslim Arais juga mengungkapkan bahwa titik tambang berada di wilayah Kecamatan Setia Bakti bukan Krueng Sabee.

"Itu hanya jalan akses saja melalui Gampong Panggong. Hanya saja lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan Kecamatan Setia Bakti," sebutnya.

Daerah Rawan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Tragedi ini menjadi peringatan atas bahaya aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Aceh

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa warga.

Selain Aceh Jaya, lokasi yang terdampak aktivitas tambang emas ilegal tersebar di berbagai daerah di Aceh, seperti:

  • Aceh Barat: Sungai Mas Woyla, Woyla Timur, Panton Rheu, dan Pante Ceureumen
  • Nagan Raya: Sekitar Beutoeng Bawah
  • Pidie: Kawasan Geumpang
  • Aceh Jaya: Sekitar Gunong Ujeun
  • Aceh Tengah: Wilayah Linge
  • Aceh Selatan: Kawasan Meukek, Sawang, Kluet dan Samadua

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur SH, yang dikutip dari Serambinews.com pada Senin (6/10/2025).

Peringatan Gubernur Aceh

Menanggapi situasi tambang ilegal yang makin meresahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat di hutan Aceh.

Pemaparan tersebut disampaikan usai penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh.

Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem tegas.

Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya upaya penertiban dan penataan tambang ilegal lainnya.

Karena tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah dan masyarakat Aceh

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com.

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal

Baca juga: Gubernur Aceh Beri Peringatan Keras dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Baca juga: Polisi Beri Peringatan Keras, Tambang Ilegal di Linge, Excavator Terancam Dilelang Negara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved