Berita Aceh
PN Aceh Timur Vonis 40 Bulan Penjara Pelaku Penembakan Rumah Polisi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025).
Editor:
Malikul Saleh
Dok. Kompas.com
Ilustrasi - Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025).
M Yusuf Zainal diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.
Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut.
YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan.
Hal itu diuji oleh tim Labfor Polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16.
Tersangka mengakui bahwa ia menggunakan senjata tersebut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita Terkait: #Berita Aceh
| Psikolog: Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tenggara Ibarat “Fenomena Gunung Es” |
|
|---|
| Pria di Subulussalam Ditemukan Meninggal di Barak Kebun, Ini Dugaan Sebabnya |
|
|---|
| Aceh Tengah Kembali Gelap Akibat Gangguan Transmisi Jaringan, Ratusan Petugas PLN Diturunkan |
|
|---|
| Kapolda Aceh Disambut Tari Guel dan Tepung Tawar di Aceh Tengah |
|
|---|
| Listrik Padam Mendadak di Aceh Tengah, PLN Jelaskan Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/iLUSTRASI-PENJARA.jpg)