Berita Aceh

PN Aceh Timur Vonis 40 Bulan Penjara Pelaku Penembakan Rumah Polisi

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025).

Editor: Malikul Saleh
Dok. Kompas.com
Ilustrasi - Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025). 

M Yusuf Zainal  diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.

Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ  mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut.

YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan.

Hal itu diuji oleh tim Labfor Polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16.

Tersangka mengakui bahwa ia menggunakan senjata tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved