Berita Gayo Lues Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bumdesma Terangun Gayo Lues Digelar

Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri SH mengatakan sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
DOK KEJARI GAYO LUES
SIDANG KASUS KORUPSI - Kasus Penyalahgunaan dana Bumdesma Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/11/2025). Dalam dakwaan  JPU itu mendakwa terdakwa dengan dua lapisan dakwaan. 
Ringkasan Berita:
  • Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri SH mengatakan sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan SH.
  • Dalam dakwaan  JPU itu mendakwa terdakwa dengan dua lapisan dakwaan.
  • Sidang dengan Nomor Register Perkara PDS-01/GL/Ft.1/11/2025 tersebut, menghadirkan terdakwa Lisda SAg yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues 

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Terangun, Gayo Lues, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima TribunGayo.com,  sidang dengan Nomor Register Perkara PDS-01/GL/Ft.1/11/2025 tersebut, menghadirkan terdakwa Lisda SAg yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan dan penggunaan dana Bumdesma di Kecamatan Terangun.

Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri SH mengatakan sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan SH.

Dua Lapisan Dakwaan

Dalam dakwaan  JPU itu mendakwa terdakwa dengan dua lapisan dakwaan.

Yaitu dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terdakwa didakwa Subsidiair pada pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin SH MH dengan hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya, juga hadir Suraiya SH selaku panitera pengganti.

"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada waktu yang akan ditentukan oleh majelis hakim untuk melanjutkan agenda, pembuktian pemeriksaan saksi pada 27 November 2025 mendatang," sebutnya. (*)

Baca juga: Tim Gabungan Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Baca juga: Al Farlaky FC Kunci Tiket Pertama Babak 8 Besar Liga 4 Aceh, PSGL Gayo Lues Masih Berjuang

Baca juga: Di Gayo Lues, Harga Gabah Kopi Gayo Tembus Rp 72.000 Perbambu 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved