Breaking News

PPPK Paruh Waktu

Usulan Formasi Nakes PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Terkendala, Masih "Ditumpangkan" di Jabatan Teknis

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan BKN, sehingga setiap proses harus dikonsultasikan secara berkala.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Plt Sekda Bener Meriah Armansyah SE MSi, lantik dan mengambil sumpah 360 PPPK Tahap II, Jumat (22/8/2025). Pemkab Gayo Lues terus melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait proses pengusulan PPPK-PW, khususnya untuk formasi tenaga kesehatan (nakes). 

Tribunyao.com, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), khususnya untuk formasi tenaga kesehatan (nakes).

Sejak awal, Pemkab Gayo Lues melalui BKPSDM menegaskan bahwa seluruh tahapan mengikuti aturan yang berlaku. 

Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan BKN, sehingga setiap proses harus dikonsultasikan secara berkala.

Menurut keterangan resmi, BKN juga telah memberikan data potensi PPPK-PW kepada pemerintah daerah, termasuk nama dan jabatan. 

Data ini menjadi dasar penting bagi BKPSDM dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan optimal.

Baca juga: Sebelum Penetapan NI, BKPSDM Gayo Lues Tengah Validasi 1.386 Dokumen PPPK Paruh Waktu

Kendala Sistem Masih Jadi Hambatan Utama

Meski komunikasi dengan BKN terus dilakukan, kendala teknis pada sistem masih menjadi penghambat terbesar dalam pengusulan formasi PPPK-PW nakes.

Plt Kepala BKPSDM Gayo Lues, Abdul Wahab SE, menjelaskan bahwa permasalahan yang paling sering muncul adalah ketidaksesuaian data peserta pada sistem BKN.

“Sejak awal, Pemkab Gayo Lues selalu berkoordinasi dengan pihak BKN. Bahkan data potensi PPPK Paruh Waktu pun disampaikan oleh BKN ke Pemerintah Daerah berupa nama dan jabatan,” ujar Abdul Wahab kepada TribunGayo.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Hingga kini, usulan formasi tenaga kesehatan masih harus “ditumpangkan” pada formasi jabatan teknis, karena ketika jenis formasi nakes dipilih, unit penempatan seperti puskesmas dan unit layanan kesehatan tidak muncul dalam sistem.

“Kendala yang paling sering muncul adalah data peserta dan kaitannya dengan sistem. Sampai saat ini usul formasi nakes masih ditumpangkan pada formasi jabatan teknis, dengan unit penempatan di masing-masing puskesmas dan unit layanan kesehatan,” jelasnya.

BKPSDM bahkan sudah beberapa kali melakukan koordinasi langsung dengan BKN pusat. 

Namun hingga kini, perbaikan sistem masih dalam tahap penyesuaian internal BKN.

Baca juga: BKPSDM Aceh Tengah Telah Usulkan 3.332 NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Penyerahan SK

Harapan Pemkab: Proses Bisa Diselesaikan Tepat Waktu

Karena seluruh tahapan berbasis sistem dan berada di bawah otoritas BKN, Pemkab Gayo Lues berharap perbaikan ini dapat diselesaikan tepat waktu agar usulan formasi nakes PPPK-PW tidak terhambat.

“Sampai saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyesuaian oleh BKN. Karena proses ini berbasis sistem dan merupakan kewenangan penuh BKN, kami berharap dapat selesai tepat waktu agar usulan bisa segera diproses optimal,” kata Abdul Wahab.

Kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas dan unit layanan kesehatan dinilai semakin mendesak. Jika kendala sistem dapat diselesaikan, proses administrasi PPPK-PW diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai kebutuhan daerah.

Penguatan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas Daerah

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved