PPPK Paruh Waktu

Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan

Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Aceh, tercatat masih ada 10 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga awal Oktober 2025. 

Sistem Mola BKN menampilkan berbagai status untuk menggambarkan posisi usulan NIP PPPK. Berikut penjelasannya:

  • Input Berkas – Instansi masih melakukan proses input data peserta.
  • Berkas Disimpan (Terverifikasi) – Usul telah disimpan dan menunggu persetujuan pejabat instansi.
  • Approval Surat Usulan – Usul disetujui instansi dan sedang menunggu verifikasi BKN.
  • Perbaikan Dokumen – Dokumen atau data tidak sesuai, perlu diperbaiki.
  • Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen – Proses validasi ulang setelah revisi dilakukan.
  • Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis – Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
  • Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis – Pertek sudah diterbitkan oleh BKN, SK sedang disiapkan instansi.
  • Pembuatan SK PPPK – Proses pembuatan atau penandatanganan SK, dan peserta resmi menjadi PPPK.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya

Baca juga: Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Aturannya

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved