PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Sudah ACC Pertek, Apa Tahapan Selanjutnya?

Bagi Anda yang sudah berstatus ACC Pertek, artinya proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
PPPK PARUH WAKTU - Sistem monitoring daring yang berfungsi melihat kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya proses penetapan NI PPPK 2024 yang diakses pada Selasa (20/5/2025). Bagi Anda yang sudah berstatus ACC Pertek, artinya proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai. 

Melalui sistem ini, setiap instansi dapat menerbitkan dan menandatangani SK secara elektronik, tanpa harus menunggu proses manual yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu.

“BKN telah menyediakan menu cetak SK secara digital melalui SISASN yang digunakan oleh seluruh instansi.

Sehingga instansi dipermudah dalam penerbitan SK, dan tidak ada alasan untuk berlama-lama,” jelas BKN dalam keterangan video di kanal YouTube @BKNgoidofficial Minggu (5/10/2025).

Dengan penerapan sistem digital ini, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa diselesaikan hanya dalam hitungan hari, tergantung pada kesiapan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

Maka dari itu, bagi peserta yang sudah memperoleh status ACC Pertek.

Cukup menunggu instansi masing-masing menerbitkan SK resmi sebagai tanda sah pengangkatan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah) 

Baca juga: Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan

Baca juga: Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved