PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Sudah ACC Pertek, Apa Tahapan Selanjutnya?
Bagi Anda yang sudah berstatus ACC Pertek, artinya proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Melalui sistem ini, setiap instansi dapat menerbitkan dan menandatangani SK secara elektronik, tanpa harus menunggu proses manual yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu.
“BKN telah menyediakan menu cetak SK secara digital melalui SISASN yang digunakan oleh seluruh instansi.
Sehingga instansi dipermudah dalam penerbitan SK, dan tidak ada alasan untuk berlama-lama,” jelas BKN dalam keterangan video di kanal YouTube @BKNgoidofficial Minggu (5/10/2025).
Dengan penerapan sistem digital ini, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa diselesaikan hanya dalam hitungan hari, tergantung pada kesiapan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Maka dari itu, bagi peserta yang sudah memperoleh status ACC Pertek.
Cukup menunggu instansi masing-masing menerbitkan SK resmi sebagai tanda sah pengangkatan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan
Baca juga: Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya
Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan |
![]() |
---|
Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Selain di MOLA BKN, NIP PPPK Paruh Waktu Dapat Dipantau Disini |
![]() |
---|
Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Saja Poin Pentingnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.