Berita Nasional Hari Ini

Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan.......

Editor: Malikul Saleh
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Sementara itu, Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
Ringkasan Berita:
  • Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.
  • "Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.
  • Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.

TRIBUNGAYO.COM - Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan suatu dokumen asli atau palsu adalah pengadilan.

Penegasan ini disampaikan merespons maraknya tuduhan di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Menurut Sukoco, opini individu yang berkembang di media sosial tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menilai keaslian sebuah dokumen, termasuk ijazah kepala negara. 

Ia menekankan bahwa proses penentuan keaslian dokumen selalu melalui mekanisme peradilan, bukan melalui penilaian sepihak yang berpotensi memicu kesalahpahaman publik.

Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi kini telah memasuki ranah hukum. Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. 

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Sukoco mengatakan sejak awal bahwa narasi tentang ijazah palsu tersebut tidak masuk akal. 

Sebagai seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai tuduhan itu tidak hanya menyerang pribadi Presiden, tetapi juga merusak kehormatan institusi pendidikan yang memiliki rekam jejak akademik tinggi.

Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.

"Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.

Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.

Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan.

Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sukoco menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kewajiban untuk menyediakan informasi publik berada di tangan badan publik, bukan individu. 

Tanggapan Sukoco

Menurutnya, seorang presiden, baik saat menjabat maupun setelah purna tugas, tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya.

"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik.

Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona.

Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Sukoco.

Dia menilai, kegaduhan publik yang timbul juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dalam pengelolaan informasi publik.

"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik.

Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman, menilai penggunaan istilah “ijazah palsu” dalam perdebatan publik merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang sarat makna negatif.

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved