Berita Nasional Hari Ini

BPOM Rilis 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri hingga Pewarna Merah

Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Tribunnews.com
PRODUK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA - Sejumlah kosmetik ilegal yang diunduh dari Tribunnews.com. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Produk yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025). 
Ringkasan Berita:
  • BPOM merilis 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
  • Produk yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025).
  • Seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 
  • Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

TribunGayo.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Produk yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025).

Dilansir dari pom.go.id, Sabtu (8/11/2025) dari hasil sampling dan pengujian.

Seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Efek yang Ditimbulkan

Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. 

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit.

Berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. 

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. 

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. 

Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7).

Ini dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Temuan Didominasi Kosmetik

Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. 

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. 

"BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna Ikrar.

Perintahkan Tarik Produk

BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. 

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Sanksi Pidana

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. 

Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. 

Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik

Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang.

Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dikutip dari pom.go.id:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red NA18231500285 (PT Dunia Cantik Indonesia) mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red NA18231500288 (PT Dunia Cantik Indonesia) mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening NA18240111167 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri
  4. DUBAI RIA Body Lotion NA18240107313 (PT Trijaya Kosmetikindo Utama) mengandung Merkuri
  5. ELBYCI Night Cream Platinum NA18240101600 (PT Derma Beauty Indonesia) mengandung Hidrokuinon
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive NA18240104996 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream NA18230106489 (PT Anjalis Group Indonesia) mengandung Merkuri
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek NA18240107080 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 NA11231200088 (PT FCL Internasional Indonesia) mengandung Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510)
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 NA11231200150 ((PT FCL Internasional Indonesia) mengandung Pewarna Merah K10
  11. R&D GLOW Premium Day Cream NA18240109124 (PT Kalista Pesona Natur) mengandung Merkuri
  12. R&D GLOW Premium Face Toner NA18241201392 (PT Kalista Pesona Natur) mengandung Asam retinoat dan
    Hidrokuinon
  13. R&D GLOW Premium Night Cream NA18240101793 (PT Kalista Pesona Natur) mengandung Merkuri
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 NA11221300596 (PT Alfa Viva Famili) Pewarna Merah K3 (CI 15585)
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette NKIT210000292:
  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) NA11211200033
  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow NA11211200032 dari PT Alfa Viva Famili mengandung Pewarna Merah K3 (CI 15585) dan Pewarna Merah K10 (CI 45170)

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette NKIT210000293:

  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) NA11201201051
  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow) NA11211200035 dari PT Alfa Viva Famili mengandung  pewarna Merah K3 (CI 15585) dan Pewarna Merah K10 (CI 45170)

17. SN Glowing Brightening Night Cream NA18220107934 (PT Equity Cosmindo Biotech) mengandung Hidrokuinon

18. SW GLOW'S Day Cream NA18240103602 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri

19. SW GLOW'S Night Cream NA18240103598 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium NA18230115571 mengandung Hidrokuinon

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum NA18241902956 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow NA18240109027 (PT Amanah Kosmetik Indonesia) mengandung Merkuri

23. WSC Premium Booster Glowing Cream mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon. (*)

Baca juga: Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Aceh Tengah Amankan Produk Obat Kuat Pria

Baca juga: Bupati Haili Yoga dan BPOM Aceh Tengah Sidak Pasar Takjil, Pastikan Jajanan Ramadan Aman dan Sehat

Baca juga: BPOM Temukan 205.133 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Berbahaya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved