Berita Nasional Hari Ini
Aturan PP TUNAS Diterapkan, Akses Anak di Platform Dibatasi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
- Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dilansir dari website Komdigi, Minggu (29/3/2026).
Kirim Surat ke Delapan Platform
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads.
X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live.
Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
IDAI Beri Dukungan Penuh
Dilansir dari Tribunnews.com, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso Sp A, Subsp Kardio(K), menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 |
|
|---|
| Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Gunakan Elpiji 3 Kilogram |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Siap-siap Harga Kebutuhan Dapur Melonjak |
|
|---|
| Zulhas Tegaskan Rekrutmen Manajer dan Pengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP Dilakukan Terbuka |
|
|---|
| Waspadai! Modus Ganjal ATM Kian Marak, Ini Tips Menghindarinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MENKOMDIGI.jpg)