Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional Hari Ini

Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tayang:
Tribunnews.com
UANG RUPIAH - File foto Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Bank Indonesia telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut. 
Ringkasan Berita:
  • Ada sejumlah pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut.
  • Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah tersebut.
  • Dilansir dari bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

TRIBUNGAYO.COM - Ada sejumlah pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut.

Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tak hanya itu saja, masyarakat juga disarankan menukarkan pecahan uang yang akan dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. 

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Selain bisa ditukar secara offline, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id.

Berikut caranya:

  • Tukar uang melalui pintar.bi.go.id
  • Buka laman resmi pintar.bi.go.id
  • Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
  • Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
  • Tentukan tanggal penukaran
  • Klik tombol pesan

Meski memesan secara online, pemohon diharuskan menukarkan uang di kantor yang telah dipilih sebelumnya.

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut.

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI

Masyarakat nantinya bisa menukarkan pecahan uang rupiah yang tak berlaku dengan penggantian nominal yang sama sampai tahun 2028, 2029, 2031, dan 2035.

Uang kertas yang ditarik BI 

Nilai TKA SMP Juga Rendah, Literasi dan Numerasi Persoalan Serius

1. Rp 100 tahun emisi 1984 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

2. Rp 10.000 tahun emisi 1985 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

3. Rp 5.000 tahun emisi 1986 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

4. Rp 1.000 tahun emisi 1987 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

5. Rp 500 tahun emisi 1988 

  • Batas penukaran: 24 September 2028

6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029.

Uang logam yang ditarik BI

1. Rp 2 tahun emisi 1970 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

2. Rp 10 tahun emisi 1971 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

3. Rp 10 tahun emisi 1974 

  • Batas penukaran 14 November 2029 

4. Rp 10 tahun emisi 1979 

  • Batas penukaran: 14 November 2029

5. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

23. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

25. Rp 500 Tahun Emisi 1991

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

26. Rp 500 Tahun Emisi 1997

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032

28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032

29. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Terungkap Asal Uang Baru Rp 2 Miliar Milik Wildan, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Baca juga: Terkait Isu Penukaran Uang Logam, Bank Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penolakan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved