Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Hari Ini

Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tribunnews.com
UANG RUPIAH - File foto Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Bank Indonesia telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut. 

Ringkasan Berita:
  • Ada sejumlah pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut.
  • Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah tersebut.
  • Dilansir dari bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

TRIBUNGAYO.COM - Ada sejumlah pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut.

Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tak hanya itu saja, masyarakat juga disarankan menukarkan pecahan uang yang akan dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. 

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Selain bisa ditukar secara offline, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id.

Berikut caranya:

  • Tukar uang melalui pintar.bi.go.id
  • Buka laman resmi pintar.bi.go.id
  • Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
  • Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
  • Tentukan tanggal penukaran
  • Klik tombol pesan

Meski memesan secara online, pemohon diharuskan menukarkan uang di kantor yang telah dipilih sebelumnya.

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut.

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI

Masyarakat nantinya bisa menukarkan pecahan uang rupiah yang tak berlaku dengan penggantian nominal yang sama sampai tahun 2028, 2029, 2031, dan 2035.

Uang kertas yang ditarik BI 

Nilai TKA SMP Juga Rendah, Literasi dan Numerasi Persoalan Serius

1. Rp 100 tahun emisi 1984 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

2. Rp 10.000 tahun emisi 1985 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

3. Rp 5.000 tahun emisi 1986 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved