Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Hari Ini

Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tribunnews.com
UANG RUPIAH - File foto Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Bank Indonesia telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut. 

4. Rp 1.000 tahun emisi 1987 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

5. Rp 500 tahun emisi 1988 

  • Batas penukaran: 24 September 2028

6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029.

Uang logam yang ditarik BI

1. Rp 2 tahun emisi 1970 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

2. Rp 10 tahun emisi 1971 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

3. Rp 10 tahun emisi 1974 

  • Batas penukaran 14 November 2029 

4. Rp 10 tahun emisi 1979 

  • Batas penukaran: 14 November 2029

5. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved