Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional Hari Ini

Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Tayang:
Tribunnews.com
UANG RUPIAH - File foto Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Bank Indonesia telah mengeluarkan daftar pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi dan segera dicabut. 

24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

25. Rp 500 Tahun Emisi 1991

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

26. Rp 500 Tahun Emisi 1997

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032

28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032

29. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Terungkap Asal Uang Baru Rp 2 Miliar Milik Wildan, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Baca juga: Terkait Isu Penukaran Uang Logam, Bank Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penolakan

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved