Wabah PMK
Simak Tips Mengolah Daging Kurban Agar Aman dari Wabah PMK
Namun hal ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan, tapi tetap harus hati-hati dan waspada dalam memilih hewan untuk dikurbankan.
Ternak yang kena PMK masih bisa untuk dijadikan kurban.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir dengan keamanan daging hewan ternak, mengingat pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 2022 akan segera dilaksanakan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK telah menyatakan sejumlah ciri-ciri hewan yang sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca juga: Cegah PMK di Aceh, Warga Diminta Daftarkan Hewan yang Akan Dikurban di Masing Daerah
Adapun hewan dengan gejala PMK yang ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, dan mengeluarkan air liur berlebih masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Sementara itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus tidak sah dijadikan hewan kurban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Mengolah Daging Kurban Agar Aman dari Wabah PMK, Disarankan Langsung Direbus 30 Menit