Sabtu, 25 April 2026

Instruksi Menteri Dalam Negeri

Bandara Sultan Iskandar Muda  Ditetapkan Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Masing-masing, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com/Fikar W Eda
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal ZA memberikan keterangan terkait penetapan pintu masuk perjalanan Internasional. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA --- Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia.

Hal ini tertera pada poin kelima huruf (a) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, adanya beberapa perubahan dalam Inmendagri kali ini.

Yaitu penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara.

Masing-masing, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Baca juga: Kemendagri Persiapkan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Seluruh Indonesia

Kemudian, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

“Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Daerah,

di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali,” ujar Safrizal.

Namun langkah kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022,

untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 sampai  15 Agustus 2022.

Baca juga: Mendagri Minta Inspektorat Daerah Aktif Monitoring dan Evaluasi Realisasi Belanja APBD

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali,

yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved