Berita Aceh
Tiga Warga Aceh Terdakwa Kasus Sabu dan Inex Divonis Hukuman Mati, Begini Awal Penangkapannya
Tiga warga Aceh yang merupakan terdakwa kasu sabu-sabu 210 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur
Satu tersangka lainnnya, inisial SJ (48) ditangkap pada 17 Desember 2021 berperan sebagai pengendali tekong.
"Tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Krisna mengatakan itu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Cegah Kanker Serviks dan Payudara, Ibu-Ibu DPW Kemenag Gayo Lues Jalani Tes Iva dan Sadanis
Ia mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 222 kilo narkoba jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir erimin 5 atau happy five.
Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat ini dimulai saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tim melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 17 November hingga 31 Desember 2021.
Tim tersebut juga melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.
“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan, tim menemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SJ, Krisno menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF alias HT yang diduga warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Baca juga: Nyak Dara Mayanda, Rampungkan Buku MotPop Disukai Ibu-ibu Muda, Asal Takengon Tamat SMA di Bogor
“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Hukum Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Hukumanmati-1.jpg)