Berita Aceh
Tiga Warga Aceh Terdakwa Kasus Sabu dan Inex Divonis Hukuman Mati, Begini Awal Penangkapannya
Tiga warga Aceh yang merupakan terdakwa kasu sabu-sabu 210 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur
TRIBUNGAYO.COM, IDI - Tiga warga Aceh yang merupakan terdakwa kasu sabu 210 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8/2022).
Vonis hakim dalam sidang pukul 15.00 WIB terhadap tiga warga Aceh dalam kasus sabu 210 kg dan inex secara virtual.
Tiga Warga Aceh dalam kasus sabu 210 kg yakni Sujefri (48), warga Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Farid (39) warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen serta Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Dikutip TribunGayo.com dari laman Serambinews.com, menjelaskan, majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa ini dalam sidang terakhir secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (11/8/2022).
Wendy mengatakan sidang pembacaan putusan ini diketuai Apri Yanti SH MH dibantu hakim anggota Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH.
Baca juga: Warga Penosan Gayo Lues Ini Diringkus Polisi karena Miliki 39 Paket Sabu
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir, Cherry Arida SH dan Ricky Rosiwa.
Wendy mengatakan hukuman mati ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Jaringan Malaysia - Indonesia
Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan
Dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penyelundup narkoba dari Malaysia.
Tersangka berinisial FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada 16 Desember 2021.
Mereka berperan sebagai transporter atau tekong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Hukumanmati-1.jpg)